Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Polisi Temukan 5 Hektar Kebun Berisi 40 Ribu Batang Ganja

672
×

Polisi Temukan 5 Hektar Kebun Berisi 40 Ribu Batang Ganja

Share this article
LIMA HEKTAR : Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra bersama jajaran saat penemuan kebun ganja seluas 5 hektar. (Foto Polres Aceh Utara)

RADARTV : Jajaran kepolisian mampu mengungkap penemuan lima hektar kebun ganja siap panen di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangroe Aceh Darusalam, Jumat 6 Oktober 2023. Biasanya hasil panen ganja Aceh ini akan didistribusikan hingga ke Provinsi Lampung dan sejumlah kota besar di Pulau Jawa.

Ungkap kasus kebun yang berisi sekira 40 ribu batang ganja, dengan asumsi 8 ribu batang perhektar ini menyusul penangkapan dan pengembangan tertangkapnya dua warga setempat terkait tindak pidana peredaran narkotika.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera mengatakan luas ladang ganja yang ditemukan mencapai lima hektar, dengan jenis tanaman bervariasi, mulai dari bibit hingga tanaman sudah siap panen.

“Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40 ribu batang ganja dengan asumsi 8 ribu batang ganja per hektare,” kata Kapolres Aceh Utara.

Mantan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung ini menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari keberhasilan Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan seorang pelaku berinisial A (32) di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, saat hendak mengirimkan pesanan 18 kilogram ganja kering.

Melalui proses interogasi panjang, akhirnya tersangka Armia mengaku ganja diperoleh dari tersangka Dahri, sebagai penjaga kebun ganja. Berbekal informasi ini, Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara dipimpin langsung Kapolres AKBP Deden Heksaputera menangkap D di kediamannya, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang.

Kepada petugas, tersangka D mengaku tanaman dengan nama latin canabbis sativa ini diperoleh dari kebun milik tersangka A. Sambil membawa pelaku, Tim bergerak menuju lokasi kebun. Hasilnya, terhampar kebun mariyuana di lima lokasi berbeda. Sebagian sudah ada yang siap panen, berusia remaja dan dalam proses pembibitan.

“Sebagian diambil untuk sampel laboratorium, sisanya dimusnahkan dengan cara di bakar di TKP,” sambungya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku mengaku hanya diberi upahan sebagai penjaga kebun tembakau halus Gayo. Seluruh transaksi dilakukan oleh pemilik kebun yang kini buron. (*)