Radartvnews.com- Alih-alih mengapresiasi upaya hukum paslon 1 dan 2 membawa sengketa Pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung justru menebar psywar.
KPU mengklaim, upaya hukum yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 dan 2 untuk banding ke Bawaslu RI dinilai sia – sia.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menilai keputusan sentra Gakkumdu harus diterima oleh semua pihak. Selama massa persidangan yang ditangani oleh Gakkumdu, Bawaslu RI sendiri langsung melakukan pemantauan dengan mengirimkan perwakilanya ke Lampung selama sidang berlangsung.
“Bawaslu Lampung sebelum membacakan putusan sudah berkonsultasi dengan pakar hukum dalam mengambil keputusan sidang money politic secara tersetruktur, sistematis dan massif, keputusan Bawaslu Lampung juga menjadi pelajaran penting untuk bersama,” ujar Nanang.
Dugaan politik uang yang terjadi pada Pemilihan Gubernur Lampung membawa Provinsi Lampung di urutan ke 32 indeks demokrasi secara Nasional.(bow/san)