radartvnews.com- Gubernur lampung M.Ridho Ficardo, jumat sore (3/8) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Penyerahan SK berlangsung di ruang abung, Pemprov Lampung.
Surat Keputusan dengan nomor 131.18/5295/SJ tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 30 juli 2018. SK ini diberikan setelah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kongklaikong fee proyek infrastruktur.
Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo berharap, Nanang Ermanto bisa mengembankan tugas serta menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan.
Operasi Tangkap Tangan oleh KPK terhadap Zainudin Hasan merupakan ujian dan cobaan, bagi keluarga dan Pemerintah Lampung Selatan diharapkan peristiwa serupa tak kembali terulang, imbuh Ridho.
Nanang Ermanto menyatakan siap mengemban tugas dengan baik dalam memimpin roda pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan.
“kita akan teruskan pembangunan dan berkoordinasi dengan provinsi,” ujar Nanang.
Usai Penyerahan SK Plt Bupati Lampung Selatan juga mendapatkan ucapan selamat dari Gubernur Lampung, serta jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.(lih/san)