Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Permudah Izin, SIMBG OSS Wajib Diterapkan

7
×

Permudah Izin, SIMBG OSS Wajib Diterapkan

Share this article
Permudah Izin, SIMBG OSS Wajib Diterapkan

Radartvnews.com- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mensosialisasikan agar pemerintah daerah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Online Single Submission (OSS) tak terkecuali Lampung.

Kementerian PUPR menyatakan sistem pelayanan harus ditingkatkan dengan aplikasi teknolgi. SIMB OSS merupakan sistem layanan mengimplementasikan IMB, sertifikat laik fungsi, surat bukti kepemilikan bangunan gedung dan perizinan lainnya.

Staf Ahli Kementerian PUPR M.Natsir mengatakan, Pemerintah Lampung harus menerapkan sistem layanan berbasis online ini untuk mepermudah layanan ke masyarakat.

“Pemerintah Lampung harus menerapkan sistem layanan berbasis online ini untuk mepermudah layanan ke masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung Taufik Hidayat mengatakan, Pemprov siap untuk menerapkan sistem pelayanan berbasis online guna mempermudah investor untuk perizinan.(lih/san)