radartvnews.com- Penangkapan oknum polisi pemasok narkoba yang bertugas di Polres Lampung Utara dilakukan pada sabtu 13 oktober 2018. Brigadier A-S ditangkap dan langsung digiring kekantor Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan petugas Propam untuk dilakukan pemeriksaan internal kepolisian.
Dugaan keterlibatan a-s itu hasil pengembangan setelah tertangkapnya tersangka kurir sabu bernama Rudi Irawan yang hendak meyelundupkan narkoba jenis sabu kedalam rutan di Kotabumi, Lampung Utara .
Dari hasil pemeriksaan tersangka Rudi Irawan warga Kota Alam, Kota Bumi Selatan, Lampung Utara itu mengaku mendapatkan sabu seberat kurang lebih 5 gram itu dari seorang oknum polisi A-S.
Kabid Propam Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Hendra Supriatna membenarkan dengan adanya penangkapan seorang anggotanya. “AS merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari rumah tahanan Negara, masih ditelusuri asal usul sabu,” jekas Hendra.
Dalam perkara narkoba melibatkan oknum polisi A-S itu, perwira melati tiga itu tidak memberikan toleransi dirinya menyatakan siap melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.(lds/san)