Radartvnews.com- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi mengimbau masyarakat segera membayar pajak bumi dan bangunan untuk menghindari denda sebesar 2 persen setiap bulan.
BPPRD telah mendata seluruh wajib pajak yang membandel untuk disampaikan ke Kejari. Selanjutnya dilakukan tindakan penagihan bila tetap membandel sanksi akan diberikan sesuai peraturan.
“Data yang dihimpun BPPRD hingga 24 oktober 2018 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB baru mencapai Rp58.734000 lebih atau 36 persen dari target Rp165 miliar,” ujar Yanwardi Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung (26/10).
Pemerintah Kota Bandar Lampung masih memberikan diskon kepada warga yang membayar PBB. Pembayaran PBB sebesar Rp10.000 sampai Rp100.000 mendapat potongan 50 persen sedangkan Rp101.000 sampai Rp500.000 dipotong 20 persen.(sah/san)