Radartvnews.com- Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon legislatif (Caleg) maupun tim suskes mulai terpasang di luar lokasi yang sudah ditetapkan. Kondisi ini meperburuk keindahan Kota Bandar Lampung.
Menanggapi hal ini, Antoniyus Cahyalana komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengaku telah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dalam pemasangan APK.
“sosialisasi pemasangan alat peraga kampanye harus di zona yang telah disepakati, selain itu pemasangan APK harus sesuai dengan peraturan PKPU, APK tidak boleh dipasang di fasilitas umum, rumah ibadah, pemasangan di pohon dan gedung milik pemerintah,” jelas Anoniyus.
Bawaslu Lampung kewalahan menertibkan Alat Peraga Kampanye yang dipasang oleh calon legislative. Pemasangan baliho besar yang melanggar mempersulit kinerja Bawaslu untuk melakukan penertiban.(bow/san)