Radartvnews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memprioritaskan untuk melakukan pembahasan raperda terkait perubahan perda nomor 1 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tahun 2019.
Perubahan Perda RTRW sangat penting mengingat, Provinsi Lampung memiliki banyak program pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, pengembangan pelabuhan, hingga pengembangan kawasan industri nasional.
Akhmadi Sumaryanto Anggota Bapemperda DPRD Lampung menjelaskan, pembahasan perubahan Perda tentang RTRW masuk dalam 25 target badan pembentukan Peraturan Daerah untuk dijadikan perda pada tahun depan.
Raperda yang ditarget menjadi Perda warisan dari tahun tahun sebelumnya. 25 raperda itu diantaranya raperda fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkoba, raperda literasi, raperda penyelenggaraan perpustakan daerah dan lainnya.(lih/san)