radartvnews.com- Kepolisian Daerah Lampung belum menentukan sangsi untuk AKBP RLH diduiga terlibat kasus perselingkuhan. Nasib perwira menengah di Bidokkes Polda Lampung ditentukan setelah proses pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (propam Polda Lampung
Bidang Profesi Pengamanan Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap AKBP RLH lantaran diduga melanggar kode etik kepolisian. RLH telah menjalani pemeriksaan bersama 4 orang saksi lainnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengatakan, pemeriksaan AKBP RLH masih berjalan dan masih menunggu pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan untuk menentukan sangsinya. Perwira melati dua itu masi menjabat sebagai Kasubdit Biddokkes Polda Lampung.
“pemeriksaan masih berjalan dan masih menunggu pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan untuk menentukan sangsinya,”kata Sulistyaningsih.
Sementara itu Akademisi Hukum Adminitrasi Negara dan bertugas sebagai mitra Kompolnas Satria Prayoga sangat menyayangkan peristiwa ini. Sebagai lembaga atau institusi yang dianggap sebagai pengayom masyarakat seharusnya anggota polisi mencotohkan sikap baik.
Profesinya aggota polri maka penyelesainya harus tunduk pada peraturan disiplin dan kode etik profesi polri yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin angota kepolisian negara republik indonesia ( PP2/2003 ).
Kode etik kepolisian diatur dalam perkapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian republik Indonesia, jadi harus diselesaikan secara internal polri terlebih dahulu.(lds/san)