Radartvnews.com- Kementerian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat sepakat besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun ini sebesar us$ 2.481 atau setara Pp 35,23 juta. Kesepakatan diteken oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam rapat kerja yang berlangsung di gedung parlemen, Jakarta senin tadi (4/2).
Untuk di Provinsi Lampung Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) pasca penetapan tersebut . hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Lampung Istutiningsih kepada Radar Lampung Tv,senin malam.
“ provinsi lampung belum menetapkan BPIH karena masih harus menunggu terlebih dahulu Keputusan Presiden, nantinya setelah Keppres tersebut keluar BPIH Lampung akan keluar dan segala mekanisme seperti pembayaran akan diumumkan,” kata Istutiningsih.
Rencananya pasca penetapan Kemenag Pusat akan menyerahkan ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebelumnya diketahui BPIH Lampung pada tahun 2018 lalu mencapai Rp34,5 juta.(lih/san)