Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

132 Pulau Bodong, Pemprov Tak Tegas

4
×

132 Pulau Bodong, Pemprov Tak Tegas

Share this article

Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong agar para pengelola pulau yang dijadikan obyek wisata bisa segera mengurus perizinan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

Diketahui, saat ini di Lampung terdapat 132 pulau yang belum memiliki izin pemanfaatan wilayah, termasuk Pulau Tegal Mas. Pemprov Lampung menyatakan tak akan menghambat proses perizinan.

Bahkan Pemprov Lampung mendukung pemanfaatan pulau sebagai destinasi wisata asal pengelola mengikuti regulasi yang ada, karena dengan adanya regulasi nantinya memiliki legal standing.

Penjabat ( PJ ) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan bahwa adanya destinasi wisata di Lampung juga menguntungkan Pemprov Lampung karena daya tarik wisatawan ke Lampung semakin tinggi. Namun pengelola harus mengikuti regulasi yang ada.

Diketahui pulau-pulau yang belum memiliki izin itu diantaranya berada di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran dan Tanggamus. (Lih/Ri)