Pemerintah Provinsi Lampung berjanji akan segera menyelesaikan sengketa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Waydadi Sukarame Bandar Lampung. Hal ini dikarenakan masyarakat yang menempati lahan tersebut belum mau membayar Sertifikat Tanah.
Diketahui, lahan tersebut merupakan milik Pemprov Lampung, namun telah diserahkan kepada masyarakat yang menempati dengan syarat membayar ganti rugi lahan Sertifikat per meter sebesar 550 ribu rupiah.
Uang ganti rugi lahan tersebut nantinya akan dimasukan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Lampung. PJ Sekertaris Provinsi (Sekprov) Fahrizal Darminto, mengatakan saat ini pihaknya akan segera menyelesaikan sengketa lahan tersebut dengan cara membangun kembali komunikasi dengan warga.
Dirinya juga mengharapkan warga Waydadi agar bisa taat aturan untuk segera membayar ganti rugi lahan yang telah ditempatkan dalam upaya pengurusan Sertifikat Hak Milik secara resmi.
Diketahui lahan Waydadi milik Pemprov seluas 89 hektare itu telah dilepas kepada masyarakat namun dengan syarat masyarakat yang menempati wajib mengganti rugi lahan, persoalan aset lahan Waydadi ini juga menjadi sorotan Ombudsman RI.
(Gal)