Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung mengalami defisit sebesar 117 miliar rupiah, hal ini mengundang perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Komisi VI meminta Gubernur tegas dan tidak tebang pilih menarik pajak alat berat. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ade Utami Ibnu.
Pencapaian pendapatan asli daerah yang kurang maksimal harus dikejar oleh Pemprov Lampung, salah satunya dengan menarik pajak alat berat yang dimiliki oleh perusahan – perusahaan besar di Lampung. Diketahui, saat ini Provinsi Lampung termasuk salah satu daerah berkembang, dengan banyaknya pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah daerah dan provinsi.
Penarikan pajak alat berat ini juga diatur di dalam Undang – Undang dan rekomendasi dari Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasaan Korupsi beberapa waktu lalu, perlu adanya keberanian dari pemerintah untuk meningkatkan PAD dari sektor lain. (Hen)