Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Genjot PAD, DPRD Warning Perusahaan

2
×

Genjot PAD, DPRD Warning Perusahaan

Share this article

Intruksi Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengharuskan perusahaan membayar pajak alat berat dan pajak air permukaan, menjadi Sinyal Positif Pemerintah Provinsi Lampung untuk menggali sektor ini sebagai sumber pendapatan asli daerah. Rekomendasi pemanggilan perusahaan sudah diajukan ke Pimpinan DPRD Lampung, untuk memanggil perusahaan guna membahas kewajiban membayar pajak, alat berat dan pajak air permukaan.

Unsur Pimpinan sudah memanggil sebanyak 2 kali salah satu perusahaan di Lampung yakni PT Sugar Group Company. Tetapi belum bisa hadir tanpa alasan yang jelas. Komisi III DPRD Lampung akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum memanggil seluruh perusahaan di lampung, jika sampai sudah dilakukan pemangilan.

Diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berjanji akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Lampung, Arinal mempunyai cara tersendiri yakni dengan mengoptimalkan kinerja Badan Umum Milik Daerah penyumbang PAD. (Hen/Rie)