Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungKesehatan

Mangkrak Bertahun-Tahun, Izin RSP Unila Terancam Dicabut

26
×

Mangkrak Bertahun-Tahun, Izin RSP Unila Terancam Dicabut

Share this article

Sebanyak 5 dari 25 Rumah Sakit Pendidikan (RSP) di Indonesia hingga saat ini belum beroperasional, padahal adanya RSP menjadi salah satu syarat wajib berdirinya Fakultas Kedokteran di kampus, berdasarkan data dari Kemenristek Dikti, kelima RSP yang meliputi Universitas Lampung, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Jember, Universitas Nusa Cendana NTT serta Universitas Malikussaleh, tak kunjung beroperasi lantaran masih terkendala tata kelola dan kelembagaannya, meskipun Kemenristek Dikti telah memberi otonom pada Perguruan Tinggi Negeri untuk mengelolanya, baik untuk tata kelolanya maupun sistemnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Rektor Unila mengaku jika mega proyek pembangunan RSP Unila mangkrak delapan tahun lamanya. Namun meski demikian pihaknya tengah melakukan studi banding ke Universitas Indonesia, untuk melihat model rumah sakit yang ada disana, karena Unila akan mewujudkan dan membangun rumah sakit yang lebih besar lagi dari yang direncanakan.

Sementara Wakil Rektor 1 Bidang Akademik menyebutkan, jika tahapan pembangunan RSP sudah ditangan bappenas dan masuk green blok, sesuai putusan dari Pemerintah Pusat jika Unila mendapatkan pembiayaan dari ADB.

Selain itu dirinya juga mnyebutkan, jika tahun depan direncanakan bahwa RSP Unila, bisa dioperasikan dengan status Tipe C, termasuk alat praktik seperti city scan yang mencapai 36 miliar. (Kuh/Bo)