Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Kemenkumham Yasona Laoly untuk menyampaikan sikap ke DPR agar menunda pengesahan RUU KUHP yang menuai polemic.
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Provinsi Lampung, menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Haji Mena Lampung Selatan,Jumat Sore. Mereka menuntut Pemerintah mengkaji ulang RUU KPK dan RKUHP yang dinilai janggal, serta terkesan terburu-buru dalam prosesnya.
Koordinator aksi aliansi mahasiswa, Fajar Agung Pangestu menyampaikan, Mahasiswa Lampung secara tegas menolak RUU KPK, karena adanya RUU KPK ini dinilai menyulitkan serta meperlemah kinerja KPK, seperti pembatasan proses penyidikan maupun adanya dewan pengawas, yang semua itu akan membuat proses pemberantasan korupsi diindonesia semakin sulit dihilangkan.
Menurutnya PEMERINTah bersama Anggota Dewan, sudah tidak lagi mendengar aspirasi rakyat yang menolak pengesahan RUU KPK, selain itu semua kebijakan yang dikeluarkan oleh DPR, maupun tindakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dinilai sudah tidak pro terhadap rakyat.
Dalam aksi ini para mahasiswa juga menolak, rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU P-KS, karena indonesia saat ini masih menjadi negara yang darurat moral,karena kasus kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak terjadi.
Sementara itu jika pemerintah masih tidak mendengarkan aspirasi rakyat, para mahasiswa mengancam akan kembali menggelar aksi yang lebih besar lagi, yang akan dilakukan serentak oleh mahasiswa di seluruh Indonesia.
(Kuk/Rie)
Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Kemenkumham Yasona Laoly untuk menyampaikan sikap ke DPR agar menunda pengesahan RUU KUHP yang menuai polemic.
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Provinsi Lampung, menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Haji Mena Lampung Selatan,Jumat Sore. Mereka menuntut Pemerintah mengkaji ulang RUU KPK dan RKUHP yang dinilai janggal, serta terkesan terburu-buru dalam prosesnya.
Koordinator aksi aliansi mahasiswa, Fajar Agung Pangestu menyampaikan, Mahasiswa Lampung secara tegas menolak RUU KPK, karena adanya RUU KPK ini dinilai menyulitkan serta meperlemah kinerja KPK, seperti pembatasan proses penyidikan maupun adanya dewan pengawas, yang semua itu akan membuat proses pemberantasan korupsi diindonesia semakin sulit dihilangkan.
Menurutnya PEMERINTah bersama Anggota Dewan, sudah tidak lagi mendengar aspirasi rakyat yang menolak pengesahan RUU KPK, selain itu semua kebijakan yang dikeluarkan oleh DPR, maupun tindakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dinilai sudah tidak pro terhadap rakyat.
Dalam aksi ini para mahasiswa juga menolak, rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU P-KS, karena indonesia saat ini masih menjadi negara yang darurat moral,karena kasus kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak terjadi.
Sementara itu jika pemerintah masih tidak mendengarkan aspirasi rakyat, para mahasiswa mengancam akan kembali menggelar aksi yang lebih besar lagi, yang akan dilakukan serentak oleh mahasiswa di seluruh Indonesia.
(Kuk/Rie)