Radartvnews.com – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2020 belum ditetapkan. Hal ini karena masih dalam pembahasan dan akan segera diajukan ke Gubernur Lampung untuk selanjutnya ditetapkan.
Namun Pemprov Lampung dalam menetapkan UMP menggunakan formulasi PP Nomor 78 Tahun 2015 besaran UMP naik sebesar 8,51 persen. Dengan perhitungan tersebut, UMP Lampung diprediksi naik sebesar Rp190.732,04.
UMP Lampung tahun 2019 sebesar Rp2.241.269,53, kemudian dengan kenaikan 8,51% menjadi Rp2.432.001,57. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyatakan, akan segera menyampaikan besaran UMP ini kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Besaran UMP ini harus ditetapkan paling lambat 1 November mendatang. (lih/rie)