Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Kemendes Sindir Pemprov, Pengelolaan dana desa ’ambyar’

21
×

Kemendes Sindir Pemprov, Pengelolaan dana desa ’ambyar’

Share this article
Direktur Pengembangan Usaha Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menilai pengelolaan dana desa di Provinsi Lampung masih lemah

Radartvnews.com- Meski Pemerintah Provinsi Lampung terus bersinergi dengan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan berbagai bentuk dan program dalam mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan namun nyatanya belum terealisasi.

Hal ini terbukti dengan masih adanya 19 desa sangat tertinggal serta 504 desa tertinggal dari jumlah total 2.345 desa yang ada di Provinsi Pampung. Sementara untuk desa berkembang baru mencapai 1.674 desa kemudian desa maju 232 dan desa sangat maju baru mencapai 6 desa.

Direktur Pengembangan Usaha Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Supriadi menyebut, dalam meningkatkan pemanfaatan dana desa ini memang tidak ada cara lain selain meningkatkan kesadaran dari pemerintah desa itu sendiri meskipun setiap desa akan menerima dana desa sebesar Rp950.000.000.

Selain itu persoalan lain yang harus dibenahi adalah belum maksimalnya koordinasi antara pemerintah desa dengan Kementerian karena menurutnya koordinasi mutlak harus diperbaiki jika tidak ingin pemerintahan desa berjalan carut marut.

“Persoalan lain yang harus dibenahi adalah belum maksimalnya koordinasi antara pemerintah desa dengan Kementerian koordinasi mutlak harus diperbaiki jika tidak ingin pemerintahan desa berjalan carut marut,” jelas Supriadi.

Oleh karena itu dirinya berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk terus melakukan pembinaan dan pengendalian kepada pemerintah desa sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari dana desa yang di berikan.

Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya menyebut untuk meningkatkan pemanfaatan dana desa ini pemerintah pusat memberikan tiga arahan pokok diantaranya pemanfaatan dana harus melalui pola program padat karya yang memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di desa.

Selanjutnya penggunaan dana desa diarahkan untuk menggerakkan sektor produktif di tingkat desa sehingga mampu menjadi pengngkit ekonomi desa. Kemudian pengelolaan dan pemanfaatan dana desa harus dengan manajemen yang baik dan diikuti oleh pendampingan lapangan yang memadai sehingga tata kelola dana desa semakin partisipatif / transparan dan akuntabel.

“Pemerintah mengeluarkan dana desa untuk seluruh desa di Indonesia termasuk Lampung dana dialokasikan untuk pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan desa, penyaluran dana desa berjalan baik sesuai undang-undang,” ujar Arinal Djunaidi.

Arinal menambahkan untuk meningkatkan 19 desa sangat tertinggal ini Pemprov Lampung bersama pemerintah kabupaten akan terus bersinergi dan terintegrasi satu sama lainnya dalam memanfaatkan dana desa sehingga di tahun 2020 ini Lampung sudah tidak ada lagi desa yang tertinggal.(krp/san)