Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Tower BTS Ilegal, Urus Izin Tapi Tak Tahu yang Diurus

1
×

Tower BTS Ilegal, Urus Izin Tapi Tak Tahu yang Diurus

Share this article
Tower transceiver station (BTS) berdiri kokoh di tengah pemukiman warga meskipun tak memiliki izin resmi pemerintah Kota Bandar Lampung

Radartvnews.com- Pemerintah Kota Bandar Lampung hingga kini belum menjadwalkan rapat pembahasan tower ilegal yang di Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Bandar Lampung terkesan lamban menyikapi tower ilegal yang berdiri di jalan AMD RT 12  Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.  

Hingga saat ini pemerintah baru melayangkan surat pemanggilan pertama itupun di abaikan oleh PT. Tower Bersama Group.

Tiga hari pasca mengurus perizinan TKPRD belum menjadwalkan rapat pembahasan. Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung Yustam Effendi mengatakan mengenai rapat TKPRD  pihaknya masih menunggu surat penjadwalan rapat dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Terpisah Inas subkontraktor yang mengurus perizinan menara telekomunikasi milik PT. TBG saat dihubungi tidak memberikan tanggapan yang jelas. Menurutnya dirinya hanya diperintah untuk mengurus berkas perizinan menara tanpa mengetahui penyebab IMB baru di urus.(sah/san)