Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Disebut Terima Fee, Wartawan Lapor Balik

1
×

Disebut Terima Fee, Wartawan Lapor Balik

Share this article
Riduan mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan Fria Arfis Pratama karena melakukan pencemaran nama baik

Radartvnews.com- Merasa nama baiknya dicemarkan Riduan didampingi General Manager Radar Kotabumi Taufik Wijaya mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan Fria Arfis Pratama. Hingga saat ini, Riduan masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.

Sementara, kepada Radar Lampung TV sebelum mendatangi Polda Lampung general manager radar kotabumi taufik wijaya mengatakan apa yang dibeberkan Fria sama sekali tidak benar.

Ridwan menurut Taufik tidak pernah menerima fee proyek seperti yang dituduhkan Fria. Taufik juga menambahkan keterangan Fria sangat merugikan SKH Radar Kotabumi. Karenanya, dia mendampingi Riduan untuk membuat tuntutan balik.

Riduan mengatakan dirinya difitnah, dia merasa namanya dicemarkan. Fria sudah memberikan keterangan palsu di pengadilan.

“Melaporkan pencemaran nama baik, dalam sidang dia (Fria) menyebutkan saya (Riduan) menerima kucuran dana saya merasa malu begitupun perusahaan, saya terpaksa melakukan laporan karena itu menfitnah saya,” jelas Riduan.

Diketahui, setelah menyebut sejumlah anggota DPRD di Kabupaten Lampung Utara meminta sejumlah proyek senilai Rp39 miliar. Saksi Fria Arfis Pratama menyebut adanya aliran dana kepada sejumlah wartawan di Kabupaten Lampung Utara.

Fria mengaku pada tahun 2016, tepatnya menjelang hari raya idul fitri diperintahkah Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin untuk menyerahkan uang  senilai Rp644 juta kepada wartawan  di Lampung Utara namun ia mengaku tidak tahu asal usul uang tersebut.(lds/san)