Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

MUI Lampung, Mudik Saat Pandemi Hukumnya Haram

2
×

MUI Lampung, Mudik Saat Pandemi Hukumnya Haram

Share this article
Dewan Lampura Soroti Angkutan Mudik
Foto: Radartvnews.com

Radartvnews.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik ditengah situasi pandemi virus corona atau covid-19 ini. Hal ini pun ditegaskan secara langsung oleh Sekretaris MUI Anwar Abbas.

MUI Lampung juga menyatakan hal yang sama, Sekretaris MUI Lampung Basyarudin Maisir menegaskan bahwa mudik dikala wabah virus corona hukumnya haram.

Sebab menurutnya, jika pemudik tersebut merugikan orang lain ataupun diri sendiri ditengah wabah corona maka dipastikan haram karena menimbulkan mudarat. Meski begitu bila pemudik tersebut tak menimbulkan mudarat maka hukumnya tidak haram.

“Masyarakat asal lampung yang saat ini berada di luar lampung untuk sementara waktu tidak mudik karena berpotensi merugikan orang lain dari wabah virus corona ini, jika pemudik tersebut merugikan orang lain ataupun diri sendiri ditengah wabah corona maka dipastikan haram karena menimbulkan mudarat,” jelasnya.

Dirinya juga mengimbau bagi masyarakat yang ingin bersilahturahmi sementara waktu dapat memanfaatkan ponsel, ia juga berharap wabah virus coron ini dapat segera berakhir.(lih/san)