Scroll untuk membaca artikel
Pemprov LampungPeristiwa

Gubernur Lampung Berikan Napi Asimilasi Kartu Pra Kerja

11
×

Gubernur Lampung Berikan Napi Asimilasi Kartu Pra Kerja

Share this article

Radartvnews.com- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan terobosan terkait program penerimaan kartu pra kerja. Untuk pertama kalinya di Indonesia, mantan narapidana yang baru bebas dari penjara program asimilisasi dampak covid-19 akan diberikan kartu pra kerja.

Pemerintah Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mendata ada sebanyak 4.866 mantan napi asal Lampung yang diusulkan mendapatkan kartu pra kerja.

Nofli Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung menjelaskan, 4.866 mantan napi itu terdiri dari 1.646 mantan napi program asimilisasi dan 3.220 mantan napi Balai Pemasyarakatan yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebelum adanya covid-19.

“Narapidana yang kita berikan asimilasi sampai tanggal 16 april sebanyak 1.646, data melalui Bapas 3.220 ada yang bebas melaui PB,CB dan CMB,” jelas Nofli.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, bahwa inisiasi memberikan kartu pra kerja bagi mantan narapidana ini agar mereka bisa mendapatkan keterampilan kerja pasca dibebaskan dari penjara. Sehingga harapannya para mantan napi tak melakukan kejahatan yang menyebabkan di penjara kembali.

“Kita bertemu dengan orang yang mendapat asimilasi , saya menginisiasi agar mereka yang sudah kembali bisa normal, agar tak menimbulkan hal yang negatif kita berikan kartu prakerja, kita juga memberikan mereka pelatihan agar cepat menyesuaikan,”

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah menambahkan, bahwa Pemprov Lampung sifatnya memfasilitasi para mantan napi bisa mendapatkan kartu pra kerja. Sebab, program ini merupakan program dari pemerintah pusat dimana penerima kartu pra kerja terlebih dahulu diseleksi.

Adanya inisiasi ini pun disambut baik oleh mantan narapidana hal ini disampaikan oleh mantan napi Firdi, mantan napi kasus penggelapan ini mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini karena bisa meringankan beban dirinya apalagi ditengah kondisi pandemi covid-19 saat ini.

Pemprov Lampung dan Kanwil Kemenkumham Lampung pada jumat pagi (17/4) memberikan bukti calon penerima kartu pra kerja terhadap 50 perwakilan mantan narapidana di Kantor Kemenkumham Lampung.(lih/san)