Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Mudik Dilarang, Terminal Rajabasa Sepi

3
×

Mudik Dilarang, Terminal Rajabasa Sepi

Share this article

Radartvnews.com- Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik tahun 2020. Larangan tersebut tertuang dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang larangan penggunaan sarana transportasi mobil yang berlaku jum,at 24 april hingga 31 mei 2020 dan dapat diperpanjang.

Sehari diberlakukannya larangan tersebut, suasana sepi terlihat di terminal rajabasa, Bandar Lampung. Tak hanya pemudik bus keluar masuk terminal terlihat sedikit.

Kepala Terminal Tipe A Rajabasa Denny Widjan mengatakan, penurunan penumpang terjadi sejak kamis kemarin (23/4). Penurunan penumpang dari terminal untuk antar kota antar provinsi (AKAP) mencapai 88,25 persen sementara untuk antar kota dalam provinsi (AKDP) sebanyak 68 persen.

“Sejak kemrain sudah turun, akalu AKAP penurunan 88,25 persen sementara AKDP 68 persen,” jelasnya.

Meski ada larangan untuk mudik berlaku tidak di lakukan penutupan di terminal Tipe A Rajabasa.(sah/san)