Radartvnews.com- Setelah tarik ulur , akhirnya ASDP mengabulkan permintaan para pengusaha kapal untuk menaikan tarif untuk 20 lintasan penyeberangan yang ada di Indonesia. Khusus untuk lintasan penyeberangan yang ada di selat sunda atau Merak – Bakauheni tarif tiket mengalami kenaikan sekitar 9,11 persen.
Untuk penumpang pejalan kaki harga tiket yang semula hanya Rp15.000 naik menjadi Rp19.500 sedangkan untuk kendaraan tarif golongan 1 menjadi Rp23.500, golongan 2 Rp54.500 dan golongan 3 Rp116.000 kemudian golongan 4 penumpang Rp419.000.
Sedangkan golongan 4 barang Rp388.000, golongan 5 penumpang Rp839.000, golongan 5 barang Rp724.000, golongan 6 penumpang Rp1.388.500 rupiah, golongan 6 barang Rp1.113.000, golongan 7 1.615.000 rupiah, golongan Rp8 2.161.000 rdan golongan 9 Rp3.361.000.
Selain untuk mengurangi kerugian para pengusaha kapal, kenaikan tarif ini juga di maksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Kenaikan ini disambut baik gabungan pengusaha angkutan sungai/ danau dan penyeberangan (Gapasdap).
Solikin GM ASDP Cabang Bakauheni Selain kenaikan tarif, mulai 1 mei 2020 pihak ASDP juga memberlakukan pembelian tiket online 100 persen dan tidak melayani pembelian tiket secara manual atau menggunakan e-money.(mai/san)