Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Sidang Korupsi Fee Proyek: Eks Wagub Dapat Rp 500 juta, Wabup Rp 350 Juta

22
×

Sidang Korupsi Fee Proyek: Eks Wagub Dapat Rp 500 juta, Wabup Rp 350 Juta

Share this article
Bactiar Basri dan Sri Widodo menjadi saksi dalam sidang fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Radartvnews.com- Sidang perkara fee proyek yang menjerat Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali digelar dengan agenda endengarkan keterangan sejumlah saksi. Dalam sidang ayng digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang mantan Wakil Bupati Bupati Lampung Utara Sriwidodo mengaku pernah diberikan dari Kadis PUPR syahbudin.

Hal itu diungkapkan mantan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, rabu siang (6/5). Sriwidodo mengaku, pernah bertemu agung ilmu mangkunegara untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Kelang beberapa hari, Syahbudin mengatakan ada titipan uang Rp350 yang diakui Syahbudin titipan dari bapak bupati yang saat itu dijabat Agung Ilmu Mangkunegara.

Namun, dihadapan Jaksa Penuntut Umum Syahbudin menyatakan itu adalah uang fee proyek, namun saksi Sri Widodo tidak mengetahui secara detail asal uang. Namun dirinya tak menampik uang diterima karena terdesak untuk bayar hutang.

Dalam persidangan juga menghadirkan saksi mantan Gubernur Lampung periode 2014-2019 Bactiar Basri. Dalam persidangan Bactiar Basri mengaku pernah ditemui Agung dan orang tuanya Tamanuri untuk ikut menjadi tim pemenang agung dalam Pilkada Lampung Utara hingga mendapatkan uang Rp500 juta.

Kedatangan mereka untuk meminta tolong mengkampanyekan Agung Ilmu Mangkunegara dalam Pilkada di Lampung Utara. Karena orang tuanya agung berteman sejak menjadi camat pada saat itu.

Namun saksi tidak mau masuk menjadi tim pemenang, melainkan ia hanya mengenalkan Agung kepada teman-temanya yang dulu pernah menjadi tim sukses  Bactiar Basri sewaktu mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Utara.

Bachtiar juga menambahkan mendapatkan uang Rp 500 juta yang diberikan langsung kepada Alim seorang pengusaha yang mengaku mendapatkan proyek senilai Rp10 miliar dari Pemda Lampung Utara. Alim sendiri diketahui orang terdekat Bactiar Basri.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.(lds/san)