Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

PBB Dibawah Rp150.000 Gratis

6
×

PBB Dibawah Rp150.000 Gratis

Share this article
Pemerintah Kota Bandar Lampung gratiskan PBB yang bayar dibawah Rp150.000

Radartvnews.com- Pemerintah  Kota Bandar Lampung menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat. Penggratisan berlaku bagi pembayaran dibawah Rp150.000, sedangkan Rp150.000- Rp300.000 mendapatkan potongan sebesar 50 persen.

Sedangkan PBB Rp300.000 hingga Rp500.000 mendapatkan potongan harga 30 persen. Walikota Herman HN mengatakan masyarakat yang memanfaatkan PBB gratis tak perlu datang ke kantor UPT Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, pihak kelurahan akan menyerahkan bukti lunas PBB.

“PBB yang bayar 150 ribu kebawah saya gratisin, yang 300.000 sampai 500.000 saya diskon 30 persen, masyarakat menengah kebawah saya gratiskan,”jelas Herman HN.

Herman menambahkan, kebijakan ini guna meringankan beban masyarakat Kota Bandar Lampung ditengah pandemi covid-19.(sah/san)