Persidangan elektronik bukan barang baru di Indonesia. Lewat kebijakan e-Court dan e-Litigation, pengadilan sudah menerapkan sidang elekronik sebelum masa pandemi Covid-19.
Namun, persidangan elektronik hanya berlaku pada perkara perdata, bukan perkara pidana.
Demi meredam gejolak, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung Kemenkum dan HAM menandatangani perjanjian kerjasama menyepakati sidang pidana online digelar sampai wabah Covid -19 berakhir. Pujian sebagai langkah pencegahan covid-19 pun mengalir. Tapi, yang kontra pun tak terbendung.
Dengan sidang virtual, pemenuhan hak-hak para pihak berkurang, hambatan ketersediaan perangkat elektronik hingga ketidaksiapan sumberdaya IT kerap mengganggu.
Yang paling krusial adalah, keabsahan asas pembuktian yang menjadi titik penentuan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa.
Fakta persidangan seperti alat bukti, dokumen yang harus diteliti dan diuji kebenarannya, hingga saksi yang harus dikonfrontir secara langsung kerap terlewatkan. Hasil persidangan pun rentan manipulasi. Toh, ketuk palu sudah berbunyi.
Sejatinya, hukum ada bukan untuk mencari kesalahan. Bukan pula untuk menyengsarakan. Hukum ada untuk tercapainya rasa keadilan.
#newstrending #pengadil #sidangdaring #lampung #update
Berita selengkapnya simak di website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source