Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Permenhub Belum Ada, Jalur Sepeda Untuk Parkir

12
×

Permenhub Belum Ada, Jalur Sepeda Untuk Parkir

Share this article
Pemerintah Kota Bandar Lampung membuat jalur sepeda sepanjang 2,5 kilometer dengan lebar 1,5 meter yang terbentang di ruas jalan Raden Intan yang dan Ra Kartini

Radartvnews.com- Meski aturan bersepeda dari Kementerian Perhubungan belum juga turun, uforia menyambut aturan tersebut terlihat jelas di Kota Bandar Lampung.

Pemerintah Kota Bandar Lampung membuat jalur sepeda sepanjang 2,5 kilometer dengan lebar 1,5 meter yang terbentang di ruas jalan Raden Intan yang dan Ra Kartini

Namun, jalur yang sudah tiga hari dibuat ini masih digunakan oleh kendaraan roda empat untuk parkir kendaraan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Iskandar Zulkarnain mengatakan sosialisasi akan dilakukan bila Permenhub sudah ada terkait jalur sepeda.

Setelah Permenhub tentang aturan bersepeda pihak Dinas Perhubungan akan membuat aturan turunan guna memberikan rasa nyaman para pesepeda di Kota Bandar Lampung.(sah/san)