Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungUtama

Tolak Omnibus Law, Ini 8 Poin Keberatan Buruh Lampung

3
×

Tolak Omnibus Law, Ini 8 Poin Keberatan Buruh Lampung

Share this article
Aksi massa menolak Undang-Undang Cipta Kerja

Radartvnews.com– Ratusan orang yang tergabung dari berbagai buruh di Lampung menggelar unjuk rasa dikantor Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, 14 oktober 2020.  Aksi massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja diterima Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim untuk audiensi di ruang abung Provinsi Lampung.

Sebelum diterima audiensi, para perwakilan buruh ini dilakukan pemeriksaan petugas gabungan guna mengantisipasi adanya barang yang berbahaya dibawa perwakilan buruh.

Selian Chusnunia Chalim perwakilan buruh diterima Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan Assisten Pemerintahan dan Kesrah Sekretaris Irwan Marpaung.

Perwakilan buruh menyampaikan keberatan beberapa poin terkait Undang Cipta Kerja yaitu:

8 Poin Penolakan Buruh

  1. Proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak transparan.

2.Undang-Undang Cipta kerja lebih rendah dari Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

  1. Undang-Undang Cipta Kerja bersifat diskriminatif.
  2. Undang-Undang Cipta Kerja tidak mencerminkan prinsip keadilan.
  3. Undang-Undang Cipta Kerja menghapus perlindungan hak hak normative.
  4. Undang-Undang Cipta Kerja memberangus kebebasan berserikat.
  5. Undang-Undang Cipta Kerja melegalkan pemutusan hubungan kerja atau phk sebagai hak penguasa sehingga terjadi rawan PHK legalisasi PHK mutlak.
  6. Tidak ada kepastian factor pengali kenaikan UMP, UMK karena dapat ditentukan antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Chusnunia Chalim mengatakan  isu-isu UU Cipta Kerja akan ditindaklanjuti dengan melakukan pertemuan bersama stakholder terkait mulai Forkompimda, kaum buruh hingga perwakilan  pengusaha dimana tujuan dari UU Cipta Kerja ini adalah untuk menciptakan lapangan kerja.

Selain memberikan kemudahan berusaha mulai dari mendapatkan perizinan kemudahan UMKM dalam mendapatkan legalitas usaha berbadan hukum dan manajemen operasional.

Upah minimum dan uang pesangon tetap ada tidak ada perubahan sistem penetapan upah. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu atau hasil hak cuti tetap ada, status karyawan masih ada, perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak, jaminan  sosial tetap ada, bahkan tambahan yang selama ini belum pernah ada seperti jaminan kehilangan pekerjaan.

Para buruh diminta tetap menjaga kondusifitas dalam menyampaikan aspirasi,  aksi unjuk rasa ditengah terik matahari ini berjalan kondusif.(lds/san)