Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungUtama

Polemik Surat Edaran, Upah Kota Naik Rp250.000

2
×

Polemik Surat Edaran, Upah Kota Naik Rp250.000

Share this article
Herman HN: Kenaikan upah 9 persen atau Rp250.000 didasari kondisi ekonomi para pekerja atau buruh

Radartvnews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2021 naik sebesar 9 persen atau Rp2.903.000 dari tahun ini sebesar Rp2.653.000.

Kenaikan upah 9 persen atau Rp250.000 didasari kondisi ekonomi para pekerja atau buruh di tapis berseri, meski surat Keputusan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang tidak akan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK) ditahun 2021.

Herman menegaskan ini tidak bisa dilakukan karena kondisi ekonomi ditahun depan berbeda dengan tahun ini sehingga kenaikan upah harus dilakukan, kenaikan upah sebesar sembilan persen ini lebih tinggi di bandingkan tahun 2020 yakni 8,51 persen.

“Kenaikan UMK memang setiap tahunnya, harus naik walaupun di masa pandemi covid-19,UMK tahun 2021 dirasa belum maksimal karena seharusnya di angka 3 juta,” jelas Herman HN.

Setelah pembahasan bersama dewan pengupahan Pemkot Bandar Lampung akan segera mengajukan kenaikan UMK 2021 kepada Pemerintah Provinsi Lampung.(sah/san)