Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Sengketa BPU dan Unila, Kongsi Kebun Melon Berujung Kejaksaan

0
×

Sengketa BPU dan Unila, Kongsi Kebun Melon Berujung Kejaksaan

Share this article
Lahan melon seluas 1 hektare di Unila dibongkar

Radartvnews.com- Bagi hasil agrowisata kebun melon yang dikelola Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Lampung (Unila) dan pihak Sari Rogo memunculkan polemiK. Dimulai dari pembongkaran lahan hingga  BPU Unila melaporkan Sari Rogo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan hasil kerja sama yang berpotensi merugikan BPU Unila.

Menurut Sari Rogo saat ditemui di kebun PKK Provinsi Lampung permasalahan ini berawal dari penolakan laporan pendapatan yang disampaikan ke BPU Unila, bahwa dalam laporan ini terdapat ketidak cocokan antara angka dari BPU dan miliknya. Dimulai dari harga buah melon yang di pangkas sama sedangkan kenyataannya  dalam dunia pertanian  dalam buah terdapat kelas dengan harga yang jelas beda-beda.

Dalam  MoU yang ditandatangi  pada 10 juni 2020, pihak Unila meminta dirinya membayar Rp500.000 pertahun untuk pengunaan lahan dengan kewajiban membayar 25 persen dari laba bersih setelah tutup buku dengan seluruh pengelolaan lahan hingga tanam merupakan kewajiban dirinya dengan modal sendiri.

Ditambahkannya atas apa yang terjadi dalam polemik argowisata Unila ini ia pun siap menghadapi laporan yang di layangkan BPU Unila.(rmd/san)