Radartvnews.com- Setelah mengundurkan diri mengikuti kontestan sebagai Bupati Bupati Lampung Timur, Yusron Amirullah dari fraksi Nasdem dan Sudibyo dari fraksi Golkar yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Lampung Timur bergandengan dengan Zaiful Bukhori keduanya Pergantian Natar Waktu (PAW) dan resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Lampung Timur, Jumat (29/11).
PAW berdasarkan Surat Keputusan Gubenur nomor G.547/B. 01/HK/2020 tanggal 24 November 2020. DIhadapan 48 anggota DPRD Faizal Risa yang merupakan kader partai Nasdem resmi dilantik menjadi anggota DPRD Lampung Timur priode 2019-2024.
Diwaktu yang sama melalui Surat Keputusan Gubenur Lampung nomor G.548/B.01/ HK/2020 tanggal 24 November 2020, Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif juga melantik sekaligus melakukan pengambilan sumpah janji terhadap Safrul Alamsyah menjadi anggota DPRD Lampung Timur priode 2019-2024 mengantikan Sudibyo.
Usai mengelar Rapat Paripurna Istimewa Pengantian Antar Waktu, Ali Johan Arif mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji terhadap Faizal Risa dan Safrul Alamsyah sesuai dengan Keputusan Gubenur Lampung dan keduanya kini secara hukum sah menjadi anggota DPRD Lampung Timur mengantikan Yusron Amirullah dan Sudibyo.
Johan berpesan, agar keduanya dapat menyesuaikan diri dengan anggota yang lainya sehingga dapat menjalankan tugas sesuai tata tertib yang ada. Johan menambahkan, setelah bergabung sebagai wakil rakyat keduanya dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai kewajiban dan dapat berkerja sesuai amanah rakyat, mengabdi demi kepentingan rakyat, serta memperjuangan aspirasi masyarakat Lampung Timur.(din/san)