Scroll untuk membaca artikel
Lampung Utara

Lampung Utara Zona Merah, Pemkab dan Polres Beda Kebijakan Izin Keramaian

5
×

Lampung Utara Zona Merah, Pemkab dan Polres Beda Kebijakan Izin Keramaian

Share this article
Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Lampung Utara berjumlah 741 kasus (22/1).

Radartvnews – Kasus terkonfirmasi positif covid-19 membuat kabupaten Lampung Utara kini berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Upaya terus dilakukan Pemkab Lampung Utara setempat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun, terjadi perbedaan kebijakan antara pemerintah kabupaten dan kepolisian.

Lekok Sekdakab Lampung Utara menjelaskan, pemkab tetap tidak melarang warganya yang ingin mengadakan resepsi pernikahan sepanjang mematuhi protokol kesehatan.

“Sementara pelarang tidak ada namun dibatasi, dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelas Lekok.

Namun Polres Lampung Utara menerapkan kebijakan sebaliknya, yakni melarang warga melakukan kegiatan pengumpulan massa termasuk resepsi pernikahan dan lainnya.

Kapolres Lampung Utara  t AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, langkah ini mengacu kepada maklumat Kapolri. Polres tidak pernah mengeluarkan izin keramaian. Tindakan tegas mulai dari pemanggilan yang bersangkutan hingga pembubaran, jika ada yang melanggar.

“Sejak tahun 2020, kita tidak pernah mengizinkan keramain dalam bentuk apapun, upaya yang kita lakukan untuk menjalankan maklumat Kapolri dan mengambil tindakan tegas bila ada yang melanggar,” jelas AKBP Bambang Yudho Martono.

Saat ini saja jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lmapung Utara mencapai 741, dengan lima belas kasus kematian.(sas/san)