Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Awasi Jam Usaha, POL PP Tebar Intel

15
×

Awasi Jam Usaha, POL PP Tebar Intel

Share this article
Suhardi: Banyak pedagang buka diatas pukul 22:00 Wib

Radartvnews.com– Penerapan pembatasan jam operasional usaha di Kota Bandar Lampung sudah berjalan 28 januari 2021. Hasilnya, masih banyak ditemukan tempat usaha baik restoran maupun pedagang kaki lima yang melanggar batasan jam yang telah ditentukan.

Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung  sebagai salah satu tim disatgas percepatan penanganan covid 19 membentuk tim khusus guna memantau penerapan jam operasional.

Kabanpol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, tim intel di terjunkan mengawasi dan mendokumentasikan tempat usaha yang melanggar selanjutnya dilaporkan kepada satgas covid-19  baru kemudian  satgas datang kelokasi dan memberikan tindakan.

Suhardi menambahkan saat ini kepatuhan tentang batasan jam operasional dinilai baik hanya saja masih banyak pedagang pinggir jalan yang masih buka diatas pukul 22:00 Wib  sementara mall dan supermarket dinilai patuh.

Diketahui Pemkot Bandar Lampung membatasi jam operasional usaha pembatasan itu merupakan tindakan lanjut Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 Adaptasi Kebiasaan Baru dan pengendalian covid -19.

Jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan toko modern hingga pukul 19:00 Wib, pembatasan jam operasional restoran, cafe karaoke, diskotik, Pub, panti pijat, billiard,  pedagang pinggir jalan dan hiburan lainya sampai pukul 22:00 Wib.(sah/san)