Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungUtama

Istri Mendiang Syekh Ali Jaber Minta Terdakwa Dibebaskan

16
×

Istri Mendiang Syekh Ali Jaber Minta Terdakwa Dibebaskan

Share this article
Surat Deva Rachman meminta Alpin Adrian dibebaskan

Radartvnews.com- Sidang penusukan Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian kembali digelar dengan agenda nota pembelaan atau pledoy.

Pada sidang kali ini (4/3) ada yang tidak biasanya dalam persidangan, dimana istri Ali Jaber Deva Rachman mengirimkan surat permohonan melalui penasehat hukum terdakwa bahwa pesan korban almarhum Ali Jaber telah memaafkan dan menginginkan Alpin dapat dibebaskan  dari hukum.

Surat permohonan yang ditandatangani istri dari almarhum Syekh Ali Jaber bernama Deva Rachman dan Iskandar Yusuf Anwar kerabat dan juga asisten pribadi syekh Ali Jaber tertulis Jakarta 1 Maret 2021.

Isi surat permohonan ini  ditujukan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang.

Disampaikan bahwa korban almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa dan menginginkan terdakwa alpin andrian dapat dibebaskan dari hukum setidak tidaknya diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Mengingat terdakwa mengalami gangguan dan tekanan mental akibat permasalahan pada keluarganya. Usai dibacakan isi surat permohonan  dari istri syekh Ali Jaber dilanjutkan dengan  pledoi dibacakan penasehat hukum pertama agar majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 KUHP.

Kedua untuk menyerahkan terdakwa ke rumah sakit jiwa daerah  Provinsi Lampung untuk dilakukan rehabilitasi selama satu tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 KUHP.

Atas pledoi ini, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.(lds/san)