Radartvnews.com- Satuan Reserse Polres Tanggamus bersama Polhut TNBBS Kota Agung mengamankan Waluyo (55) di kawasan hutan register (39 ) Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
Waluyo ditangkap karena kedapatan melakukan penangkapan satwa liar dilindungi di area hutan register 39. Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan potongan hewan kijang terdiri dari satu kepala, sebelas kulit dan empat potong kaki.
Iptu Ramon Zamora Kasat Reskrim Polres Tanggamus menjelaskan, tersangka mengaku daging kijang dijual Rp75.000 perkilo gramnya. Petugas yang melakukan penggeladahan dirumah tersangka kembali menemukan barang bukti potongan hewan jenis kijang dan rusa.
Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b junto pasal 40 ayat 2 Undang – Undang RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(edk/san)