Radartvnews.com- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung memberikan remisi keagamaan bagi 663 narapidana.
Kalapas Kelas 1 A Bandar Lampung Maizar menjelaskan warga binaan di Lapas Rajabasa berjumlah 1010 orang. Di lapas ini terdapat 12 narapidana tindak teroris atau tipiter, namun satu narapidana atas nama Suyata bisa langsung bebas.
“Suyata merupakan warga gunung kidul yogyakarta ia terlibat dengan komplotan jamaah islamiyah di Poso dan divonis majelis hakim 10 tahun penjara,” jelas Maizar.
Suyata sudah memenuhi persyaratan administratif serta substantif berkelakuan baik dan sudah mengakui Negara Kesatuan Negara Indonesia (NKRI).
Maizar menambahkan, Suyata bebas dijemput oleh tim Densus 88 untuk di hantarkan dan diserahkan ke pihak keluarga.(lds/san)