Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Abai Jam Operasional, Kafe dan Karaoke Dibubarkan.

5
×

Abai Jam Operasional, Kafe dan Karaoke Dibubarkan.

Share this article

 

– Petugas gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bandar Lampung membubarkan paksa para pengunjung di sejumlah cafe,lokasi hiburan,karaoke dan angkringan di Kota Bandar Lampung.

Dagan mengendarai dua bus, petugas gabungan Operasi Yustisia yang terdiri dari anggota TNI, Polri,BPBD, Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub). Penggelaran razia dimulai pukul 22:00 WIB, Sabtu (29/5).

Petugas banyak menemukan pengunjung yang abai dengan protokol kesehatan dan jam operasional yang melebihi batas yang telah ditetapkan. Sedikitnya terdapat delapan lokasi yang terjaring razia petugas. Petugas gabungan Satgas covid mengeluarkan surat peringatan sebagai sanksi.

Kepala Operasi Yustisia Covid-19 Bandar Lampung, Syamsul Rahman mengatakan, bahwa batas maksimal tutup adalah pukul sepuluh malam, lebih dari waktu yang ditentukan akan dibubarkan. Untuk angkringan diperbolehkan buka, namun dilarang untuk makan ditempat. Sanksi yang akan diberikan petugas berupa teguran tertulis, pernyataan diatas materai, dan apabila masih melanggar akan ditutup secara paksa.

Tidak hanya itu, selain melakukan penertiban terhadap sejumlah cafe, warung angkringan dan tempat karaoke, petugas Razia Yustisia Covid-19 juga melakukan penertiban warga yang menggunakan knalpot racing.(sah/san)