Radartvnews.com- Berkat Laporan seorang siswi, guru di salah satu pondok pesantren di Tulang Bawang Barat ditangkap polisi. Pria yang baru dua bulan menikah ini mencabuli korban yang masih dibawah umur. Pelaku dengan pasrah digelandang petugas kepolisian setelah dilaporkan atas tindakan amoral terhadap siswinya.
Tersangka, M. Fitra Arianto melakukan tindakan asusila terhadap NKB(15). Fitra mengaku, pencabulan dilakukan di seputar pondok pesantren saat korban masih menimba ilmu. Namun Fitra berdalih bahwa perbuatan ini dilandasi atas dasar suka sama suka.
Kepala satuan reserse dan kriminal (Kasatreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Andre Try Putra mengatakan bahwa pencabulan terungkap karena korban melapor kepada guru lain. Selanjutnya, dewan guru beserta orang tua korban melaporkan ke Mapolres. Atas laporan ini pelaku yang baru menikah dua bulan ini akhirnya ditangkap.
“dari keterangan korban, korban dicabuli sejak tahun 2019,” jelasnya.
Meski telah menyesali perbuatannya,pelaku tetap dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016. Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(edz/san)