Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Mangkir, Polisi Kembali Panggil ASN BPBD

0
×

Mangkir, Polisi Kembali Panggil ASN BPBD

Share this article

Radartvnews.com – KS oknum ASN di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung tak memenuhi panggilan polisi terkait laporan 18 pegawai honorer Satgas Covid-19, Selasa (15/6).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana menjelaskan untuk saat ini penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap KS untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang dibuat oleh para honorer.

Saat ini sudah enam saksi diperiksa, namun bila diperlukan  pemanggilan saksi akan kembali dilakukan.

Diketahui sebelumnya, KS yang saat itu menjabat sebagai bendahara di BPBD Kota Bandar Lampung dilaporkan oleh 18 pegawai honorer Satgas Covid-19 atas dugaan penggelapan dana pinjaman di Mapolresta Bandar Lampung. Dimana dana blokiran dari pinjaman kredit terhadap 72 honorer hanya dapat dicairkan dengan menggunakan slip. Namun saat para honorer tersebut akan mengambil dana blokiran ke pihak bank, dana tersebut telah diambil oleh KS.(rmd/san)