Radartvnews.com – Setelah saling lapor antara perawat Puskesmas Kedaton, Rendi Kurniawan dan pihak keluarga atas peritiwa pengeroyokan dan Awang Crintianto yang terjadi Minggu (28/6) lalu, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung hingga saat ini belum menetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana menjelaskan, hingga saat ini proses hukum masih dilakukan dan telah memeriksa sejumlah saksi atas dua laporan ini.
Terkait ada ajakan damai dari pihak pelapor dan terlapor Awang Christianto, pihak penyidik menyatakan bahwa bila ada ada kesepakatan damai tersebut, hal itu merupakan restoratif justice dan terkait hukum tergantung kesepakatan mereka. (rmd/san)