Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Melanggar 2 Aturan, Kafe Tokyo Space Disegel

2
×

Melanggar 2 Aturan, Kafe Tokyo Space Disegel

Share this article
Meilisa, Sekertaris Tim Yustisi Kota Bandar Lampung

Radartvnews.com – Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung menyegel Kafe Tokyo Space di Jalan KS Tubun, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. Kafe tersebut melanggar Instruksi Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Penyegelan dilakukan karena ditemukan aktivitas kafe hingga pukul 23.45 WIB, selain melanggar jam operasional, kafe tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sekertaris Tim Yustisi Kota Bandar Lampung, Meilisa mengatakan, penyegelan dilakukan selama 7 hari, apabila nekat beroperasi maka akan dilakukan penyegelan kembali selama 14 hari.

Sementara, Kabagops Polresta Bandar Lampung, Kompol Hakim Rambe mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, Kamis malam (22/7), pihaknya mendatangi kafe ini dan mengamankan 32 orang dengan rincian 11  karyawan kafe dan 21 pengunjung.

Untuk mengelabui tim Satgas Covid-19 di malam hari, kafe ini nampak sepi dan tutup, namun setelah dicek ke dalam ramai pengunjung.(sah/san)