Radartvnews.com-Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat oleh pemerintah, terhitung tanggal 10-23 Agustus mendatang, memaksa sejumlah warga Kota Bandar Lampung, menjual perhiasan emas.
Langkah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Seperti yang terlihat di kawasan pusat penjualan perhiasan emas, di Jalan Mentawai dan Jalan Ikan Tawes, Teluk Betung. Sejak PPKM aktivitas menjual emas perhiasan dari warga tidak pernah sepi.
Bahkan, transaksi warga yang menjual emas meningkat 60 persen, dibandingkan sebelum PPKM. Warga menjual perhiasan emas, seperti kalung, gelang, cincin, anting dan lainnya.
Menurut Tuti Wahyu Ningsih, salah satu warga terdampak Covid 19 menjelaskan, PPKM membuat usahanya di bidang rias pengantin dan salon nyaris bangkrut. Dengan pemberlakuan PPKM membuat usaha miliknya nyaris tidak berjalan karena sepi job. Tuti meminta agar peraturan PPKM juga harus memikirkan para pelaku usaha.
Sementara itu David pemilik toko emas antik, menjelaskan, terjadi peningkatan penjualan emas 60 -70 persen. Sementara yang membeli emas tak lebih dari 20 persen.
Diprediksi peningkatan transaksi jual beli perhiasan emas khususnya di Kota Bandar Lampung, terus meningkat hingga 2 pekan ke depan.(sah/san)