Scroll untuk membaca artikel
corona lampungLampung Utara

Lampung Zona Kuning, Pemkab Belum Izinkan Kegiatan Apel Pagi

15
×

Lampung Zona Kuning, Pemkab Belum Izinkan Kegiatan Apel Pagi

Share this article

Radartvnews.com- Kabupaten Lampung Utara kini berstatus level 2 PPKM, dan zona kuning penyebaran Covid-19.

Namun Pemkab setempat masih belum menginstruksikan dinas intansi untuk melakukan apel pagi. Pemkab masih mengacu pada instruksi menteri tentang persentase jumlah pegawai yang bekerja di zona kuning.

Di dalam instruksi menteri terbaru, untuk zona kuning masih memberlakukan jumlah pegawai yang bekerja sebanyak 50 persen. Sekretaris Daerah, Lekok mengaku pihaknya sangat ingin diberlakukannya apel pagi, karena dengan apel dapat memberikan pesan atau arahan kepada pegawai.

Pemkab bakal mengizinkan dinas instansi dapat melakukan apel pagi setelah adanya instruksi dari pusat.

Diketahui , pada Rabu (22/9) terdapat lima belas kabupaten-kota di Provinsi Lampung yang berada pada zona kuning, atau risiko sedang penyebaran Covid-19. Dari data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung, melansir tambahan adanya 46 kasus baru Covid-19 dan 1 angka kematian.(ssd/san)