Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Rokok, Miras, dan Majalah Porno Rp 32 Miliar Dimusnahkan

13
×

Rokok, Miras, dan Majalah Porno Rp 32 Miliar Dimusnahkan

Share this article
Foto: Pembakaran Barang Milik Negara Hasil Penyidikan oleh Bea Cukai Bandar Lampung - dok.radartvnews.com

Radartvnews.com- Sejak periode Juli 2020 hingga Mei 2021, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  Bandar Lampung mengamankan Barnag (Barang Milik Negara) hasil penindakan senilai 32,4 miliar rupiah.

Barang bukti berupa puluhan juta batang rokok dan ribuan botol miras ilegal serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat dan dibakar di kawasan Pelabuhan Panjang Bandar Lampung, Selasa pagi 27 September 2021.

Barang bukti dimusnahkan berupa 29 juta batang rokok ilegal tanpa cukai senilai 30 miliar rupiah, 1.233 botol minuman keras mengandung etil alkohol ilegal dengan total nilai 159 juta rupiah, serta barang impor ilegal berupa barang elektronik, benih tanaman, dan majalah pronografi bernilai 1,6 miliar rupiah.

Bea Cukai Bandar Lampung telah menindaklanjuti perkara sesuai dengan pelanggaran dengan mengenakan sanksi berupa denda administrasi maupun sanksi pidana melalui proses penyidikan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.(rmd/san)