Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Sengketa Lahan, PTUN Sidang Lapangan

3
×

Sengketa Lahan, PTUN Sidang Lapangan

Share this article
Foto: PTUN Bandar Lampung menggelar sidang langsung di lokasi tanah sengketa - dok.radartvnews.com

Radartvnews.com- Kasus sengketa tanah antara Yusrizal sebagai pihak tergugat dengan Yustinus Haryadi sebagai pihak pemilik Sertifikat Tanah yang sah, warga BTN Asabri Blok A-4 Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Blitar, Jawa Timur terus berlanjut.

Objek sengketa kepemilikan tanah seluas 1.600 meter persegi berada di Jalan Nusantara 9, RT 05 Lingkungan 2, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu.

Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandar Lampung menggelar sidang langsung di lokasi tanah sengketa. Dari hasil pengukuran kembali lahan, Kuasa Hukum penggugat mengklaim terdapat adanya kejanggalan.

Majelis Hakim PTUN langsung mengecek lahan dan menyaksikan proses pengukuran batas lahan. Kuasa Hukum penggugat dari Kantor Hukum Arizona, menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan objek sengketa, pihaknya menjelaskan sesuai peta bidang lahan yang dimiliki pihak penggugat terjadi pergeseran dari ukuran sebenarnya.

Pihak PTUN Bandar Lampung kembali akan melakukan sidang lanjutan pada Kamis (30/9) mendatang dengan agenda mendengarkan pernyataan saksi-saksi dari kedua pihak yang bertikai.(rmd/san)