Radartvnews.com- Sidang pertama gugatan yang dilayangkan PT Bintang Seribu Way Kanan, digelar Kamis siang (30/9) di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Sidang mediasi gugatan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhamad Ismail Hamid.
Dalam sidang pertama ini, pihak tergugat yaitu Pemerintah Kabupaten Way Kanan, tidak hadir dan hanya diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto. Pihak tergugat yang melibatkan pemerintah daerah yaitu Kelompok Kerja Pemilihan Konstruksi III bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pekerjaan gedung perpustakaa daerah dan Penguna Anggaran (PA). Sementara dari turut tergugat, PT Lematang Sukses Mandiri, dihadiri oleh kuasa hukumnya.
Aris mengatakan sebagai pihak tergugat akan melakukan mediasi selama 30 hari kedepan, bila tidak mencapai titik terang maka pihaknya siap mengikuti proses selanjutnya.
Pihak penggugat yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, sebelumya meminta kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu agar menjatuhkan putusan selama pemerikasaan perkara gugatan berlangsung untuk menghentikan segala kegiatan pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Way Kanan. Serta menyatakan batal tender pekerjaan tersebut.
Sidang ditutup dengan keputusan Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan pada tanggal 6 Oktober 2021 dan meminta agar pihak prinsipal tergugat dapat hadir.(dtn/san)