Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungUtama

Langgar Protokol Kesehatan, Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

2
×

Langgar Protokol Kesehatan, Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

Share this article
Foto: Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad pada wawancara pers terkait pelanggaran Prokes Khilafatul Muslimin -dok.radartvnews.com

Radartvnews.com- Setelah gelar perkara terkait kasus dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya menetapkan tiga pengurus organisasi kelompok keagamaan Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, yakni Pemimpin Kelompok Khilafatul Muslimin,  Abdul Qadir Baraja, Amir (pemimpin) wilayah Kota Bandar Lampung , Abu Bakar, serta Amir wilayah Kecamatan Natar Lampung Selatan, Zulyadi Zubair.

Ketiganya memenuhi unsur pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan dengan mengadakan acara jalan sehat pada perayaan 1 Muharam 1443 Hijriah atau tepatnya pada pertengahan Bulan Agustus 2021 lalu yang dilaksanakan di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ketiga orang pengurus organisasi kelompok keagamaan tersebut diduga kuat telah melanggar peraturan pemerintah yang melarang mengadakan acara kegiatan yang menimbulkan kerumunan di tengah pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Dari hasil gelar perkara dengan meminta keterangan sejumlah saksi, penyidik kemudian menetapkan ketiga pengurus dan panitia sebagai tersangka. Namun, meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan oleh Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung.

Sementara panitia kegiatan jalan sehat organisasi Kelompok Khilafatul Muslimin yang juga menjadi terduga tersangka dalam kasus ini, membantah pihaknya telah melanggar protokol kesehatan serta tudingan menyebarkan hasutan kepada masyarakat dalam kegiatan jalan sehat.

Menurutnya, sebelum pelaksanaan kegiatan acara jalan sehat, panitia sudah melaporkan dan memberitahu kepada petugas kepolisian terkait rencana kegiatan tersebut.

Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung, pada hari Jumat (8/10/2021) melakukan pemeriksaan kembali kepada tiga tersangka. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal kepada ketiga pengurus organisasi Kelompok Khilafatul Muslimin, yakni Pasal 160 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, dan Pasal 93 Junto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta terancam hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.(rmd/san)