Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungUtama

Rokok Ilegal Rp 1 Miliar Disita

2
×

Rokok Ilegal Rp 1 Miliar Disita

Share this article
Foto: Rokok Ilegal disita Bea Cukai -dok.radartvnews.com

Radartvnews.com- Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan pendistribusian peredaran rokok ilegal sebanyak 58  dus rokok ilegal tanpa pita bea cukai pada Kamis (14/10/2021).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, awal mula Tim Intelijen mendapatkan informasi bahwa ada pengrimanan rokok ilegal dari Pulau Jawa yang akan dikirim ke Lampung yang dibawa menggunakan truk dan dikamuflasekan dengan barang rumah pindahan.

Mendengar informasi ini, timnya bergerak melakukan pemantauan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 7 pagi hari (14/10/2021). Didapati mobil truk bernomor polisi BG 8725 FO yang mengangkut barang dan menyerupai ciri-ciri mobil yang membawa rokok ilegal. Tim langsung memeriksa dan benar terdapat rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dengan total 928.000 batang rokok. Diperkirakan nilai barang hampir satu milliar rupiah.

Kunto Prasti Trenggono menambahkan, rokok ini berasal dari daerah Tanggul Angin, Pasuruan,  dan Demak. Ditaksir kerugian negara mencapai 622 juta rupiah.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2021 ini, Kanwil DJBC Sumbagbar telah menggagalkan pengiriman sekitar 26 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang 28 miliar dengan estimasi kerugian negara 18 milliar.(sah/san)