Scroll untuk membaca artikel
Utama

Polisi Tembak Pembunuh Gadis ABG, Hukum Berat Pelaku

5
×

Polisi Tembak Pembunuh Gadis ABG, Hukum Berat Pelaku

Share this article
Foto: Radar TV Lampung

Radartvnews.com- Perburuan terhadap pelaku pembunuhan gadis belia berinisial PA oleh  Satreskrim Polres Lampung Selatan membuahkan hasil. Petugas meringkus tersangka bernama  M Thalif di rumahnya di Jalan H Ratam, Jagabaya II, Bandar Lampung, pada 13 Desember 2021.

Dari hasil pemeriksaan polisi sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka berusia 33 tahun ini menyetubuhi korban di rumah kosong di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung, Lampung Selatan. Setelah itu pelaku mencekik dan membenturkan kepala korban ke korban hingga korban meninggal dunia, MT langsung bergegas meninggalkan korban.

Jasad gadis belia ditemukan oleh warga pada tanggal 30 November 2021. Usai ditangkap MT mengaku dirinya nekat melkaukan kejahatan atas perintah Shella yang juga kenal dengan korban pelaku mendapat bayaran uang sebesar Rp500 ribu.

AKBP Edwin Kapolres Lampung Selatan menjelaskan kasus ini merupakan berencana. Pelaku sempat memberikan keterangan berbelit belit. Polisi masih menyelidiki apakan ada tersangka lain dalam kasus ini. Saat akan ditangkap tersangka berupaya melarikan diri sehingga harus dilakukan tindakan terukur di kaki kanan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan mapolres lampung selatan dan akan di jerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 81 UU RI tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman mati.

Sementara suasana duka masih menyelimuti kediaman rumah duka PA gadis berusia 15 tahun di Kelurahan Kota Karang, Teluk Betung Timur korban pembunuhan keji oleh pelaku M Thalif.  Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil meringkus pelaku pada 13 desember 2021 di kawasan Jagabaya II Bandar Lampung.

Nanang kosim ayah kandung korban ditemui dirumahnya mengaku sangat kehilangan putrinya. Dirinya teringat pesan almarhum yang meminta tinggal bersama dengan sang ayah, karena selama ini korban tinggal bersama sang nenek. Nanang meminta pelaku diberikan hukuman setimpal dan dan dihukum seberat-beratnya.(mai/sah/san)